Pelaku Pencurian Diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir 

Tebing Tinggi (Sumut), Suaralira.com -- Unit Reskrim Polsek Padang hilir Resort Tebingtinggi amankan satu dari dua orang diduga pelaku pencurian, RH alias Mamat (22) warga Jalan Danau ranau Lk VI Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. 
 
Berdasarkan laporan Korban Kamis (4/2/2021) sekira pukul 14.00 wib, kini pelaku ditahan di sel Polsek Padang hilir, sementara seorang diduga teman korban diketahui bernama Andre sempat melarikan diri. 
 
Kapolsek Padang hilir AKP P Manurung SH melalui Kasubag Humas Polres AKP Joshua Nainggolan kepada Wartawan, Jumat (5/2) membenarkan adanya penangkapan terhadap RH  yang merupakan pelaku pencurian  yang beraksi pada hari Kamis Subuh  (4/2) di Rumah Korban Ruby Cahyadi (45) warga Jalan Kenanga No 8 Kelurahan Tebingtinggi Lama  kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
 
"Kini pelaku beserta barang bukti 1 (Satu) buah pot warna putih beserta bunga telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, "jelas Kasubag. 
 
Kejadian diketahui pada hari kamis (4/2) sekira pukul 04.00 wib, korban Ruby Cahyadi yang saat itu sengaja menunggu siapa pelaku pencurian Bunga miliknya, yang mana sehari sebelumnya bunga miliknya telah hilang sebanyak 13 Pot.
 
Mendengar ada suara sepeda motor berhenti di dekat rumahnya, lalu korban mengintip dari lubang pintu, melihat seorang laki laki yang berinisial " RH" alias Mamat memanjat pagar rumahnya, dan masuk ke pekarangan rumah mengambil pot beserta bunga.
 
Saat itu juga Korban bersama anaknya keluar dari dalam rumah membawa kayu dan mendatangi pelaku, dan saat itu pelaku langsung meletakkan kembali pot tersebut, dan diduga teman pelaku diketahui bernama Andre saat itu menunggu diatas sepeda motor, langsung melarikan diri. 
 
Mendengar kejadian tersebut, tetangga korbanpun berdatangan dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Padang hilir. 
 
Akibat kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah. Sementara akibat perbuatannya, pelaku RH dipersangkakan pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang di ancam hukuman sekurang kurangnya 5 tahun. (Gabe/sl)